Biar idup Mulus Pinjem dulu seratus

Maerks , BHFC, LC Mining Diduga Aplikasi Penipuan yang Perlu Diwaspadai


"Investasi bukan lagi perkara sepele, terutama dengan maraknya kasus penipuan berkedok investasi di Indonesia. Roy Shakti, seorang Youtuber yang kerap membahas investasi bodong, baru-baru ini memberikan informasi krusial melalui media sosialnya, TikTok. Dalam rangkaian informasi yang dibagikannya, ia menyoroti beberapa aplikasi yang diduga menjadi sarang penipuan, termasuk aplikasi FEC. 


Aplikasi FEC kini tengah menjadi perbincangan hangat, setelah terungkap banyak korban yang kehilangan uang karena investasi melalui aplikasi tersebut. Menindaklanjuti kejadian ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia pada tanggal 4 September 2023. Pencabutan izin ini terjadi karena adanya dugaan pelanggaran izin usaha yang dilakukan oleh FEC, termasuk penghimpunan dana tanpa izin yang sah dari masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga menyebutkan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Roy Shakti menyebut adanya tiga aplikasi lain yang diduga melakukan penipuan dengan skema ponzi. Melalui videonya, ia memberikan peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi di berbagai aplikasi. Roy mengidentifikasi aplikasi-aplikasi tersebut, di antaranya adalah BHFC Futures, Maersk, dan LC Mining.


BHFC Futures, yang awalnya dianggap sebagai broker lokal, ternyata diidentifikasi Roy sebagai aplikasi penipuan berbasis skema ponzi. Menurutnya, tindakan ini harus menjadi perhatian Bappebti untuk tindakan lebih lanjut. 


Maersk, sebuah aplikasi yang diduga berasal dari China, juga masuk dalam daftar peringatan Roy. Aplikasi ini mengaku terkait dengan perusahaan kargo bernama Maersk namun memiliki ciri-ciri penipuan skema ponzi yang jelas.


LC Mining, aplikasi yang berfokus pada penambangan Bitcoin atau kripto, juga disorot oleh Roy sebagai salah satu aplikasi penipuan skema ponzi asal China yang mungkin terkait dengan kasus FEC.


Roy menekankan pentingnya riset sebelum berinvestasi dan mengidentifikasi ciri-ciri penipuan, terutama terkait dengan skema ponzi. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi yang terkesan 'menarik' namun berpotensi merugikan. Apabila ada kecurigaan terhadap tawaran investasi yang mencurigakan atau pinjaman online ilegal, Roy mendorong masyarakat untuk segera melaporkannya ke Kontak OJK 157 atau surel waspadainvestasi@ojk.go.id."

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Label

Recent Posts

Pages