Biar idup Mulus Pinjem dulu seratus

Biaya Haji 2024 Telah Ditentukan! Pemerintah dan DPR Setujui Biaya dan Kuota


Biaya Ibadah Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 2024 telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR. Rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan legislator ini juga menetapkan kuota jemaah haji Indonesia untuk tahun 2024.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa jemaah harus membayar sebesar Rp 56.046.172 sebagai biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2024. Sementara itu, Biaya Ibadah Penyelenggaraan Haji secara keseluruhan (BPIH) telah disetujui sebesar Rp 93.410.286.

Penetapan ini berlangsung dalam rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Senin (27/11/2023) yang dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf, beberapa pejabat Kemenag, dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah.

"Besaran rata-rata BPIH yang telah disepakati untuk jemaah reguler sebesar Rp 93.410.286, dengan rincian Bipih per jemaah sekitar Rp 56 juta atau 60 persen," ungkap Yaqut dalam rapat tersebut.

Selain penentuan biaya, rapat juga melibatkan diskusi mengenai kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024. Panitia menyetujui jumlah 241 ribu jemaah sebagai kuota haji untuk tahun tersebut. Terinci bahwa dari jumlah itu, 221.720 adalah kuota untuk jemaah haji reguler dan 19.280 untuk jemaah haji khusus.

Hasil kesepakatan ini menjadi sorotan setelah sebelumnya Panja Komisi VIII DPR mendesak penurunan biaya haji yang pada awalnya diusulkan oleh Kemenag sekitar Rp 105 juta. Usulan akhir yang disetujui, yaitu Rp 93,4 juta, menandai keputusan tercepat yang pernah diambil terkait biaya haji.

Rapat ini menjadi momen penting yang menegaskan biaya dan kuota haji 2024 untuk jemaah Indonesia, mencerminkan kolaborasi antara Pemerintah dan DPR dalam menetapkan kebijakan terkait ibadah haji.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Label

Arsip Blog

Recent Posts

Pages