Biar idup Mulus Pinjem dulu seratus

Aplikasi Simonida Media Diduga Terlibat Skema Ponzi


Tren penipuan melalui aplikasi dengan kedok investasi semakin meresahkan di Indonesia belakangan ini. Seorang pakar kartu kredit terkemuka, Roy Shakti, kembali mengungkapkan adanya dugaan penipuan melalui sebuah aplikasi dengan skema ponzi. Pengungkapan ini disampaikannya melalui video singkat yang diunggah di akun media sosial Facebook pribadinya.

Dalam video tersebut, Roy Shakti mengungkapkan keberadaan sebuah aplikasi yang disebut Simonida Media, yang diduga terlibat dalam praktik skema ponzi. “Aplikasi ini memiliki pola yang serupa dengan aplikasi ponzi yang dibuat oleh penipu dari China,” ujar Roy Shakti dalam videonya

Roy Shakti juga menggambarkan modus operandi yang digunakan oleh aplikasi ini, yang mirip dengan pola skema ponzi pada aplikasi lain seperti Medizza, Accel group, dan Jombingo, di mana aplikasi tersebut menggunakan narasi orang asing untuk menarik minat korban.

Dalam satu kesaksian, Roy Shakti menyebut bahwa cara kerja aplikasi Simonida Media ini mirip dengan aplikasi VTube, di mana pengguna diminta untuk mengklik iklan demi mendapatkan bayaran. Dia juga mengaku terlambat mengungkapkan informasi terkait aplikasi penipuan ini, berharap sebelumnya masyarakat Indonesia telah memahami pola penipuan semacam ini dan tidak lagi terjebak dalam praktik penipuan melalui aplikasi.

“Saya berharap masyarakat Indonesia lebih waspada dan tidak mudah terperdaya, namun kenyataannya, tren penipuan semacam ini masih terus berkembang,” ungkap Roy dengan keprihatinan.

Poin lain yang disoroti oleh Roy adalah perluasannya aplikasi Simonida Media, terutama di wilayah Indonesia Timur, yang tengah mengalami promosi gencar. Fenomena ini menunjukkan penyebaran aplikasi tersebut yang semakin masif dan mencemaskan.

Penipuan melalui aplikasi dengan modus investasi semakin mengkhawatirkan. Ketelitian serta kesadaran masyarakat Indonesia dalam menghadapi hal-hal semacam ini menjadi krusial demi melindungi diri dari praktik penipuan yang merugikan. 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Label

Arsip Blog

Recent Posts

Pages